
Transcription
Tanggal Efektif: 8 April 2008oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan tanpa menggunakan jasa Agen Penjual EfekREKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS maka Manajer Investasi dapat menurunkan biayapembelian Unit Penyertaan tersebut dibawah 1% (satu per seratus). Dalam hal pembelianUnit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui media elektronikyang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS ataudilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa AgenPenjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS, maka Agen Penjual Efek REKSA DANABNP PARIBAS SOLARIS atau Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian UnitPenyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telahditetapkan.Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.Tanggal Mulai Penawaran : 15 Mei 2008PEMBAHARUAN PROSPEKTUSREKSA DANA BNP PARIBAS SOLARISOTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAKMENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATANMELANGGAR HUKUM.REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak InvestasiKolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal danperaturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).MANAJER INVESTASIPT. BNP Paribas Investment PartnersGedung World Trade Center, Lt.5Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31,Jakarta 12920Phone : (021) 252 1574 (hunting)Fax : (021) 252 1594REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS bertujuan untuk memberikan pendapatan yangpotensial kepada Pemegang Unit Penyertaan (PUP) melalui alokasi utama pada Efekbersifat ekuitas.REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS mempunyai kebijakan investasi minimum sebesar 80%(delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) portofolioinvestasi pada Efek bersifat ekuitas yang dijual melalui Penawaran Umum dan/ataudiperdagangkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; minimum sebesar0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efekbersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan diBursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk Efek bersifat utang yangdikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), SertifikatDeposito, instrumen pasar uang lainnya serta dapat termasuk kas dan DepositoBerjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.BANK KUSTODIANCitibank, N.A.Citibank Tower, Lt. 11Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55Jakarta 12190Phone : (021) 5290 8607Fax : (021) 5290 8600PENTING :SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INIANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IIIMENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASIDAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANGUTAMA.REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS tidak termasuk produk investasi denganpenjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS,calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus dandokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumenpenawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum,maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankanuntuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompetensehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS. CalonPemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan PemegangUnit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS akan menanggung risikosehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS yangdimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabiladianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihakpihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupunaspek lain yang relevan.Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas denganPeraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.PENAWARAN UMUMPT. BNP Paribas Investment Partners selaku Manajer Investasi melakukan penawaranumum Unit Penyertaan (UP) secara terus menerus atas REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARISsampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awalsebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnyaharga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per UnitPenyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan minimumsebesar 1% (satu per seratus) dan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) setiaptransaksi yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualankembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) setiap transaksi yangdihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya PengalihanUnit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitungdari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Dalam hal pembelian Unit PenyertaanMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARIOTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASITELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGANProspektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 20151
DAFTAR ISIBAB IISTILAH DAN DEFINISI3BAB IIINFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS6BAB IIIMANAJER INVESTASI8BAB IVBANK KUSTODIAN10BAB VTUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI11BAB VIMETODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR12BAB VII PERPAJAKAN13BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA14BAB IXALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA16BAB XHAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN18BAB XIPEMBUBARAN DAN LIKUIDASI19BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN21BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN21BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)UNIT PENYERTAAN25BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN27BAB XVI SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, dan PENGALIHAN UNITPENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS29BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN30BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA31Halaman ini sengaja dikosongkanBAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITANDENGAN PEMESANAN PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DANPENGALIHAN UNIT PENYERTAAN322
BAB INo.IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapatmelakukan pembelian dan penjualan atas:ISTILAH DAN DEFINISI1.1.1.2.AFILIASIEfek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan diBursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;b.Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) danEfek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaanpemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek bersifat utang yangditerbitkan oleh lembaga internasional dimana pemerintah Indonesiamenjadi salah satu anggotanya;c.Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurangdari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga PasarUang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiahmaupun dalam mata uang asing; dan atauSurat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3(tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.a.hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,baik secara horisontal maupun vertikal;b.hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris daripihak tersebut;c.hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebihanggota Direksi atau Komisaris yang sama;d.hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupuntidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;d.e.hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsungmaupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau1.5. EFEKTIFf.hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan pernyataanpendaftaran dalam rangka penawaran umum Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal danPeraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5 yang merupakan Lampiran KeputusanKetua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentangPernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana BerbentukKontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). SuratPernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum ReksaDana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.BANK KUSTODIANBank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM &LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikanjasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersamaoleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan hartalain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.1.3.a.1.6. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAANFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalambentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang kapi,ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaankepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBASSOLARIS sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.BUKTI KEPEMILIKANReksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana denganmenerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingansetiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.1.7. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAANDengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang UnitPenyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. BankKustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi UnitPenyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentukfisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untukmenjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi,ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepadaManajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS sesuaitata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.1.4. EFEKEfek adalah surat berharga.1.8.Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1 tentang Pedoman PengelolaanReksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK3FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir,baik dalam bentuk fisikmaupun elektronik,yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yangberisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dannama Reksa Dana yang akan dibeli yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasidan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atauAgen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS sesuai tata cara yangberlaku di dalam Prospektus ini.1.9.Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaanakan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yangdimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah UnitPenyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksiselama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperolehPemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikankategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan KetuaBAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan ReksaDana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”)FORMULIR PROFIL PEMODALFormulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi olehpemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakanLampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yangberisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNPPARIBAS SOLARIS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANABNP PARIBAS SOLARIS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen PenjualEfek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS.1.14. MANAJER INVESTASIManajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efekuntuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuksekelompok nasabah.1.15. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari ReksaDana dikurangi seluruh kewajibannya.1.10. HARI BURSAHari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaituSenin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasionalatau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan PeraturanBAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM &LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari EfekDalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimanaperhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan olehManajer Investasi.1.11. HARI KERJAHari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasionalyang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.1.12. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF1.16. OJKKontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan BankKustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasidiberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan BankKustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya dikenal sebagai BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Terminologi OJKdi dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK(termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31Desember 2012)1.13. LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAANLaporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akanditerbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang UnitPenyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yangmemuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dariPemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhirbulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,(d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e)tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yangdimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/ataupenjualan kembali Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki olehPemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.1.17. PENAWARAN UMUMPenawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNPPARIBAS SOLARIS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual UnitPenyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undangundang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahanserta Kontrak Investasi Kolektif.1.18. PENGALIHAN UNIT PENYERTAANPengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit PenyertaanREKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS yang dimiliki oleh pemegang Unit PenyertaanREKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lainApabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualankembali Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh4
yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan syarat dan ketentuan sebagaimanadiatur dalam Bab XV Prospektus ini.1.24. UNDANG-UNDANG PASAR MODALUndang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 beserta peraturanpelaksanaan dan seluruh perubahannya.1.19. PERNYATAAN PENDAFTARANPernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh ManajerInvestasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa DanaBerbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang PasarModal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5.1.20. PORTOFOLIO EFEKPortofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNPPARIBAS SOLARIS.1.21. PROSPEKTUSProspektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yangdigunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeliUnit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkanperaturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.1.22. REKSA DANAReksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana darimasyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek olehManajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapatberbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah KontrakInvestasi Kolektif.1.23. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAANSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikantelah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atauPengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ataumenunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang UnitPenyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA BNPPARIBAS SOLARIS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikanpaling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dariPemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atauAgen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dan pembayaranditerima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBASSOLARIS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in completeapplication) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNPPARIBAS SOLARIS; daniii) aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dariPemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSADANA BNP PARIBAS SOLARIS.5
BAB IIINFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS2.1.2.4.PEMBENTUKAN REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARISPada tahun 1999 ia menjadi Senior Product Manager dan anggota tim ManajemenBelanda. Pada tahun 2000 ia dipromosikan sebagai Direktur Marketing dan Salesuntuk reksa dana dan reksa dana terstruktur di Belanda. Pada tahun 2002 iamenjadi Direktur Distribution Partners di Belanda. Tugas utamanya dalam divisiini adalah menjual produk-produk Fortis Investments di Belanda. Ia juga sebagaianggota Komite Eksekutif Fortis Investments Belanda.Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 2004 sebagai Executive Director, Headof Marketing & Sales dan juga sebagai Technical Advisor bidang Marketing danSales di Indonesia, serta sebagai Advisor bagi Presiden Direktur dengan tujuanutama menyelaraskan perusahaan dalam mengikuti standar dan strukturorganisasi global di Fortis Investments. Tahun 2007, Mark ditunjuk sebagaiKomisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments)dan sebagai Presiden Komisaris di perusahaan ini pada tahun 2013.VINCENT CAMERLYNCK, Komisaris PT. BNP Paribas Investment PartnersREKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS25,96(8,36)21,02(11,95)PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARISIa mulai berkarir pada tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group diBelanda. Pada tahun 1998 ia bergabung dengan Fortis Investments di Belandasebagai Product Specialist untuk pembuatan produk-produk investasi.Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARISperiode 31 Desember 2014 dan 31 Desember 2013 yang telah diperiksa olehAkuntan Publik Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny.Hasil investasi setelahmemperhitungkan beban pemasaran (%)-Mark menyelesaikan pendidikannya dibidang Business Economics denganspesialisasi Finance and Investment dari Erasmus University Rotterdam diBelanda pada tahun 1996. Ia memperoleh gelar Register Beleggings Analyst diBelanda setara dengan CFA yang diberikan oleh EFFAS (European Federation ofFinancial Analyst Societies). Selama karirnya, ia telah mengikuti kursusmanajemen di berbagai sekolah bisnis, antara lain Kellogg School of ManagementChicago, INSEAD Fontainebleau dan IESE Business School Barcelona.IKHTISAR LAPORAN KEUANGANJumlah hasil investasi (%)7,22MARK TE RIELE, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment PartnersSetiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS ditawarkan denganharga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribuRupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum, selanjutnya,harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai AktivaBersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.20130,86Penghasilan kena pajak (%)a. Komite InvestasiPENAWARAN UMUM20143,040,62PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung olehtenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukanpenawaran atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS secara terusmenerus hingga mencapai 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.2. 3.3,20Perputaran portofolioPT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung olehtenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk KontrakInvestasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturanpelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA FORTIS SOLARIS No. 34 tanggal 6 Maret 2008 beserta perubahannyaAddendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS SOLARIS No.150tanggal 22 April 2008, keduanya dibuat dihadapan Notaris Sutjipto SH, padawaktu itu notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSADANA FORTIS SOLARIS No. 53 tertanggal 22 Juni 2010, Akta Addendum III danPernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS SOLARIS No.29 tanggal 28 September 2010 keduanya dibuat dihadapan Notaris WinantoWiryomartani, S.H., M. Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, AktaAddendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS No. 30tanggal 28 Maret 2012, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANABNP PARIBAS SOLARIS No. 54 tanggal 28 November 2012 keduanya dibuatdihadapan Andalia Farida, SH, MH, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah denganakta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARISNo. 12 tanggal 15 April 2014 dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H,M.Kn, Notarisdi Jakarta antara PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. FortisInvestments) sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A., Cabang Jakarta sebagaiBank Kustodian.2.2.Beban Operasi (%)Vincent Camerlynck memperoleh gelar Magister Hukum di University of Leuvenpada tahun 1984 dan Diploma Ekonomi di University of Louvain pada tahun1985, yang keduanya berada di Belgia. Pada tahun 1986, ia memperolehDiploma Hubungan Internasional dari London School of Economics di Inggris.6
Vincent memiliki pengalaman di bidang keuangan, pasar modal sertapengelolaan aset global. Vincent memulai karirnya di Petercam di New Yorkpada tahun 1987 dan bertanggung jawab atas kegiatan Sales Institusi. Setelah 3tahun berkarir di Petercam, ia lalu bergabung dengan HSBC Investment Bank diInggris untuk mengepalai penjualan saham internasional. Kemudian pada tahun1998, Vincent bergabung dengan Goldman Sachs Internasional di Inggris danmenjabat sebagai Direktur Eksekutif bagian pengembangan bisnis saham. Ia laludipromosikan sebagai Managing Director untuk bagian operasional perusahaan diGoldman Sachs & Co. di Perancis pada tahun 2002.sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners per September2011.Pada tahun 2005, Vincent bergabung dengan BNP Paribas Investment Partners UKLimited di Inggris sebagai Global Head of Business Development dan pada tahun2013 ditunjuk sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners.Setelah itu ia kembali belajar pada program MBA (satu tahun penuh) di InstitutPengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan menyelesaikan pendidikannyapada tahun 1991. Ia mengawali karirnya pada bidang marketing sebagai DeputyMarketing Manager PT. KSCI, salah satu anak perusahaan MITSUI & Co. LTDselama 3 tahun sebelum bergabung dengan Jababeka Investment Group sebagaiMarketing Manager untuk PT. Padang Golf Cikarang.EKO P. PRATOMO, Presiden Emeritus PT. BNP Paribas Investment PartnersEko memperoleh gelar Sarjana Tehnik dari Institut Teknologi Bandung, denganspesialisasi dalam bidang Aeronautika, dan mempunyai pengalaman 4 tahundalam bidang riset dan pengembangan teknologi termasuk selama 1,5 tahun diDelft University of Technology, Belanda.FIRDAUS ABDULLAH SIDDIK, Komisaris PT. BNP Paribas Investment PartnersIa lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dariOxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of BusinessAdministration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD),Perancis.Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 1996 sebagai Associate Director yangbertanggung jawab untuk kegiatan marketing serta bertindak sebagaipenghubung bagi nasabah, seperti lembaga-lembaga Dana Pensiun, Asuransi Jiwadan lembaga-lembaga lainnya. Ia bertanggung jawab pada pengembangan produkbaru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations.Tahun 2004 Eko ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas InvestmentPartners (dahulu PT. Fortis Investments). Tahun 2010 Eko menjabat sebagaiPresiden Emeritus, yang bertindak sebagai Senior Advisor bagi Direksi Perseroan.Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidangmanajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Firdaus adalahpendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT. Price WaterhouseSiddik, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabatsebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan jugasalah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI),sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabatsebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.Eko telah mengikuti dan lulus ujian Training Program for Investment Professionaldari Institut Pengembangan Analisa Finansial. Ia juga telah memperoleh izinperorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modalmelalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-21/PM/IP/WMI/1997pada 26Desember 1997, serta telah lulus ujian CFA level 1. Saat ini Eko telahmendapatkan gelar ChFC dan CLU dari Singapore College of Insurance.VIVIAN SECAKUSUMA, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment PartnersVivian memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dariNorthwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yangmenghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.b. Tim Pengelola InvestasiTim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan,strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama denganKomite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associatedan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp SecuritiesIndonesia.WIMAN KASTAMI SUGIHARTO, Ketua Tim Pengelola InvestasiIa kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelarMaster of Science dalam bidang Engineering-Economic Systems and OperationsResearch di tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup AssetManagement di Indonesia sebagai Relationship and Product Manager. Vivian telahmemperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkanoleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP74/PM/WMI/2002 pada tanggal 15 Agustus 2002.Wiman memperoleh gelar Master of Business Administration dari University ofChicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkangelar Bachelor of Business Administration dari York University di Kanada.Wiman memulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritasasing selama 4,5 tahun. Kemudian Wiman bekerja selama 4,5 tahun pada PT.Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai MarketingManager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 danbertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan. Viviandiangkat sebagai Direktur Sales dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjukSebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil daripemilik hotel di Batam, Indonesia. Wiman bergabung dalam perusahaan pada7
BAB IIItahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT. BNP ParibasInvestment Partners (dahulu PT Fortis Investments).MANAJER INVESTASIWiman telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yangdikeluarkan oleh otor
1.2. BANK KUSTODIAN Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepenting