
Transcription
PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE MELALUI REKENINGBERSAMA PADA FORUM JUAL BELI KASKUSSKRIPSIDiajukan Guna Memperoleh Salah Satu SyaratUntuk Memperoleh Gelar Sarjana HukumProgram Studi Ilmu HukumOleh:Rr. Lussy Listriani OctaviaNim : 502015284FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG2019
ii
iii
ABSTRAKPERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE MELALUIREKENING BERSAMA PADA FORUM JUAL BELI KASKUSOLEHRR. LUSSY LISTRIANI OCTAVIARekening bersama hadir pada tahun 2006 ketika jual beli online di kaskusmakin ramai yang juga diiringi dengan penipuan-penipuan. Pemilik jasa rekeningbersama bisa siapapun asal menjadi member dalam situs www.kaskus.co.id.Seorang rekening bersama bisa menangani tranksaksi mulai dari puluhan ribuhingga puluhan juta rupiah dan rekening bersama memperoleh fee tergantung besartransaksi pelanggannya.Untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi pembeli(buyer) dan penjual (seller) yang menggunakan rekening bersama, dan juga untukmengetahui dan memahami keabsahan perjanjian jual beli online melalui rekeningbersama pada forum jual beli kaskus.Berdasarkan hasil penelitian dipahami perlindungan hukum bagi pembeli(buyer) dan penjual (seller) dalam perjanjian jual beli online melalui rekeningbersama pada forum jual beli kaskus adalah: diatur dalam UUPK yakni: pada Pasal4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukardan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang danmendapatkan ganti rugi, Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lainmengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan tranksaksipembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelakuusaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkanperlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untukpembelaan diri sepatutnya, Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lainberitikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang,dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yangdiperdagangkan.Keabsahan perjanjian jual beli online melalui rekening bersama pada forumjual beli kaskus adalah: sah karena memenuhi keempat syarat sahnya perjanjianyaitu: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.Meskipun dalam hal kecakapan tidak terpenuhi, tidak membuat perjanjian itusendiri halal, melainkan dapat dibatalkan apabila salah satu pihak mengajukanuntuk dilakukan pembatalan.Kata kunci: Perjanjian jual beli online melalui rekening bersama.iv
KATA m Wr. WbPertama-tama disampaikan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang mahapengasih lagi maha penyayang atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga skripsiini dapat diselesaikan. Skripsi merupakan salah satu persyaratan bagi setiapmahasiswa yang ingin menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum UniversitasMuhammdiyah Palembang. Sehubungan dengan itu, disusun skripsi yangberjudulkan: “PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE MELALUIREKENING BERSAMA PADA FORUM JUAL BELI KASKUS”Penulis menyadari sepenuhnya bahwa begitu banyak pihak yang telah turutmembantu dalam penyelesaian skripsi ini, melalui kesempatan yang baik ini,dengan segala kerendahan hati, penulis ingin mengucapkan terima kasih yangsebesar-besarnya kepada:1.Bapak Dr. H. Abid Djazuli, SE., MM., Rektor Universitas MuhammadiyahPalembang beserta jajarannya.2.Ibu Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Palembang beserta jajarannya.3.Bapak Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH, Fakultas Hukum UniversitasMuhammadiyah Palembang selaku Wakil Dekan.4.Bapak Mulyadi Tanzili, SH., MH Selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum FakultasHukum Universitas Muhammadiyah Palembang.5.Bapak Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH, Selaku Pembimbing Skripsi yangtelah banyak meluangkan dan mengorbankan waktunya untuk nulisankaryailmiah/skripsi ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.6.Bapak Helwan Kasra, SH., MH, Selaku Pembimbing Akademik penulis yangtidak pernah lelah membimbing penulis selama menempuh Program Strata I diFakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.v
7.Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas MuhammadiyahPalembang.8.Kedua orang tuaku Papa (Benny Irwanto, SH) dan Mama (Nuryani) tercinta,terima kasih banyak yang tak terhingga atas do’a, semangat, kasih sayang,pengorbanan, nasihat dan ketulusannya dalam mendidik penulis. Semoga AllahSWT selalu melimpahkan rahmat dan ridho-Nya.9.Saudaraku dan Kakak ipar, dan keponakan ku (Aydicimi, Rr. Shelly SilvianieChristina & Adri Prabu sastiawan, Rr. Happy Hardiyanti Fitriana, Rr. ResmyRismawati Permata, Zayoki) sebagai tempat curahan hati selama ini, dan selalumemberi semangat terima kasih atas kebaikannya, semoga Allah SWTmembalas kebaikan kalian.10. Sahabat seperjuanganku (Destya, Riska ayu, Nia rusera, Nana, Leoni, Indra,Danil, Rustam, Hadi, Apep dll) Terima kasih atas kebersamaan selama inisemua proses perjuangan yang kita lalui akan menjadi kenangan yang tidakterlupakan.11. Teman - teman KKN posko 115 15ulu (B) Yuni, Sekar, Darty, Yuk Kiki, YukIsna, Kak Riska, Dedi, Alif, Ilham, Dicky, Koko.12. BTS (Kim Namjoon, Kim Seokjin, Min Yoongi, Jung Hoseok, Park Jimin, KimTaehyung, Jeon Jungkook).13. Untuk seseorang yang terkasih yang selalu memberi semangat dan dukunganmenjalani semuanya.14. Seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantupenulis menyelesaikan skripsi baik secara materil maupun moril.Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagikita semua, terima kasih untuk bantuannya selama ini, semoga juga dapat menjadiamal ibadah dihadapan-Nya Aamiin.Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan dalampenyusunan skripsi ini, oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun sangatpenulis harapkan guna perbaikan dikemudian hari.Akhir kata, semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi semua perkembanganilmu pengetahuan khusunya di bidang hukum.vi
Billahi Fii Sabilihaq Fastabiqul KhairatWassalamu’alaikum Wr. WbPalembang, Januari 2019Penulis,Rr. Lussy listriani Octaviavii
DAFTAR ISIHalamanHALAMAN JUDUL .iPERSETUJUAN PEMBIMBING .iiPENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI .iiiPERNYATAAN KEASLIAN ivKATA PENGANTAR .vHALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN .viiABSTRAK .viiiDAFTAR ISI .ixBAB. I. PENDAHULUANA. Latar Belakang .1B. Permasalahan 2C. Ruang Lingkup dan Tujuan .3D. Kerangka Konseptual 4E. Metode Penelitian .5F. Sistematika Penelitian .6BAB. II. TINJAUAN PUSTAKAA. Tinjauan Tentang Perjanjian .111. Pengertian Perjanjian .112. Syarat Sahnya Perjanjian .133. Lahirnya Perjanjian .16B. Tinjauan Tentang Perjanjian Jual Beli .18viii
1. Pengertian Perjanjian Jual Beli .182. Lahirnya Suatu Perjanjian Jual Beli 183. Subjek dan Objek Perjanjian Jual Beli 19C. Tinjauan Tentang Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)211. Pengertian Jual Beli Online (E-Commerce) 212. Para Pihak Dalam E-Commerce .23D. Forum Jual Beli Kaskus dan Rekening Bersama .25BAB. III. PEMBAHASANA. Perlindungan Hukum Bagi Pembeli (Buyer) dan Pejual(Seller) Dalam Perjanjian Jual Beli Online MelaluiRekening Bersama Pada Forum Jual Beli Kaskus 30B. Keabsahan Perjanjian Jual Beli Online Melalui RekeningBersama Pada Forum Jual Beli Kaskus 37BAB. IV. PENUTUPA. Kesimpulan .46B. Saran-saran .47DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANix
1BAB. IPENDAHULUANA. Latar BelakangPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah sesuatu yangtidak bisa dihindari dalam era globalisasi saat ini, karena perkembangan teknologiinformasi dan komunikasi akan berjalan sesuai dengan perkembangan ilmupengetahuan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dimaknaisebagai motivasi bagi manusia untuk mengevaluasi dan mempelajari teknologi inisebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan duniamenjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial secarasignifikan berlangsung demikian cepat. Namun demikian, walaupun pada awalnyadiciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, tetapi juga memungkinkandigunakan untuk hal negatif.Salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi antara lainadalah teknologi maya atau biasa disebut internet (interconnection network).Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik lebih banyakdimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing),mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, komunikasi melaluisitusn jejaring sosial, dan termasuk untuk perdagangan. Kegiatan perdagangan
2dengan memanfaatkan media ini dikenal dengan istilah electronic commerce, ataudisingkat e-commerce.1E-Commerce merupakan suatu proses jual beli barang dan jasa yangdilakukan melalui jaringan komputer, yaitu internet, jual beli secara online dapatmengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukantransaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara parapihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaansatu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pundilakukan secara elektronik.Melalui e-commerce semua formalitas-formalitas yang biasa digunakandalam transaksi konvensional dikurangi, disamping tentunya konsumen punmemiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan membandingkan informasi sepertibarang dan jasa secara lebih leluasa tanpa dibatasi oleh batas wilayah (borderless).2E- Commerce tidak hanya memberikanKemudahan bagi konsumen, namun perkembangan ini memudahkan produsendalam memasarkan produk yang berpengaruh pada penghematan biaya dan waktu.Di dalam dunia internet saat ini, banyak situs-situs yang mewadahimasyarakat untuk memperdagangkan barang-barang. Ada situs-situs yangmewajibkan penggunanya untuk menjadi anggota (member) terlebih dahulu,1M. Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, RefikaAditama, Jakarta, 2004, hlm. 12M Dikdik Arif Mansyur dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum TeknologiInformasi), Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm. 144
3namun ada juga yang tidak. Salah satunya adalah forum jual beli (FJB) dalam situswww.kaskus.co.id yang memiliki ribuan member. Salah satu keungggulan dari FJBKaskus adalah manawarkan segala macam barang mulai dari yang murah sampaiyang mahal yang masih baru atau bekas diperjualbelikan oleh para member.Barang-barang yang dijual dalam FJB Kaskus antara lain buku, barang antic,lukisan, perlengkapan bayi, pakaian, sepatu, kendaraan bermotor, alat-alatelektronik, komputer, tiket (konnser dan pesawat), peralatan rumah tangga,peralatan musik, makanan, flora, fauna dan lain-lain.Transaksi perdagangan melalui internet berbeda dengan berbelanja ataumelakukan transaksi perdagangan di dunia nyata.Melalui e-commerce, contohnyadalam situs www.kaskus.co.od dimana pihak pembeli (buyer) mengakses internetke website, yang kemudian pihak pembeli (buyer) mencari barang yang diiginkan,buyer mengirimkan penawaran dalam halaman penjual tersebut, menelpon ataumengirimkan pesan singkat kepada penjual (seller). Setelah melakukan tawarmenawar dan terjadi kesepakatan maka seller dan buyer akan menentukanmekanisme pembayaran.Mekanisme pembayaran yang biasa digunakan adalah buyer melakukantransfer sejumlah uang kepada seller. Setelah buyer melakukan transfer uang makaseller mengirimkan barang kepada buyer. Namun pembayaran dengan mekanismetransfer tersebut memiliki resiko yang tinggi karena kemungkinan terjadi penipuancukup besar. Buyer dituntut untuk sangat hati-hati apabila ingin melakukantransaksi dengan cash on delivery (COD) , kaspay dan rekening bersama (rekber).Cash on delivery adalah sistem jual-belidengan bertemu muka mengecek kondisi
4barang dan kelengkapan negosiasi , kemudian melakukan pembayaran. Kaspayadalah sistem pembayaran on line dari PT. Darta Media Indonesia yang jugapengelola kaskus sendiri. Pengguna kspay cukup membuat account pada situswww.kaspay.com. Rekber adalah perantara atau pihak ketiga yang membantukamanan dan kenyamanan transaksi on line pembeli.Pelaksanaan jual bei secara on line dalam prakteknya menimbulkanbeberapa permasalahan, misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawabuntuk membayar sejumlah harga dari produk atau jaksa yang dibelinya, tapi tidkmelakkan pembayaran. Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggungjawabya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dapat digugat oleh pihakyang merasa dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi.Pasal 1420 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian harus memenuhisyarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebabyang halal. Apabila dipenuhi empat syarat sahnya perjanjian, maka perjanjiantersebut sah dan mengikat para pihak.Jika melihat salah satu yarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kecakapan, maka akan menjadi permasalahan, jika pihakdalam jual beli melalui internet adalah anak di bawah umur, hal ini mungkin terjadiuntuk mencari identitas yang benar melalui internet tidak mudah.Permasalahan lainnya adalah dengan penggunaan jasa rekber yang banyakdigunakan pada saat ini. Rekber hadir pada tahun 2006 ketika jual beli on line dikaskus makin ramai yang juga diiringi dengan penipuan-penipuan. Pemilik jasa
5rekber bisa siapapun asal menjadi member dalam situs www.kaskus.c.id. Seorangrekber bisa menangani transaksi mulai dari puluhan ribu hingga puluhan juta rupiahdan rekber memperoleh fee tegantung besar transaksi pelanggarnya.Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa penyelenggaraan sistemelektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang,badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam hal ini penyelenggara sistem elektronikadalah kaskus dan rekber. Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) UU ITE mengatur bahwasetiap penyelenggara sistem lektronik, harus menyelenggarakan sistem eletroniksecara andal dan aman serta bertanggung-jawab terhadap beroperasinya sistemelektronik sebagaimana mestinya.Permasalah yang muncul dengan pemakaian jasa rekening bersama tersebutketika seorang rekber melakukan wanprestasi yang merugikan para pihak dalamperjanjian jual beli tersebut. Seseorang cukup mendaftar sebagai member padasitus www.kaskus.co.id . untuk menjadi rekber. Prosedur yang diisi oleh seorangrekber belum tentu sepenuhnya benar dan bukan hal yang tidak mungkin seorangrekber mengisikan identitas palsu. Kaskus sendiri tidak memiliki data yang dapatmengetahui apakah identitas tersebut asli atau palsu dan kaskus tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan terkait penggunaan jasa rekber yang seharusnyamenjamin keamanan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU ITE masih terbukakemungkinan wanprestasi.
6Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas, penulis berkeinginanmengadakan penelitian lebih mendalam lagi yang hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk skripsi dengan judul: “PERJANJIAN JUAL BELI SECARAONLINE MELALUI REKENING BERSAMA PADA FORUM JUAL BELIKASKUS”B. PermasalahanBerdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahannya adalahsebagai berikut:1. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pembeli (buyer) dan penjual(seller) yang menggunakan rekening bersama ?2. Bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli online melalui rekeningbersama pada forum jual beli kaskus ?C. Ruang Lingkup dan TujuanRuang lingkup penelitian terutama dititik beratkan pada penelusuranterhadap perjanjian jual beli secara online melalui rekening bersama pada forumjual beli kaskus, tanpa menutup kemungkinan menyinggung pula hal-hal lain yangada kaitannya.Tujuan penelitian ini adalah :1. Untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi pembeli(buyer) dan penjual (seller) yang menggunakan rekening bersama.
72. Untuk mengetahui dan memahami keabsahan perjanjian jual beli onlinemelalui rekening bersama pada forum jual beli kaskus.Hasil penelitian ini dipergunakan untuk melengkapi pengetahuan teoritisyang diperoleh selama studi di Fakultas Hukum Universitas MuhammadiyahPalembang dan diharapkan bermanfaat sebagai tambahan informasi bagi ilmupengetahuan, khususnya hukum perdata, sekaligus merupakan sumbanganpemikiran yang dipersembahkan kepada almamater.D. Kerangka KonseptualKerangka konseptual merupakan dasar dalam suatu penulisan yang memuatistilah-istilah, batasan-batasan serta pembahasan yang akan dijabarkan dalampenulisan karya ilmiah. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran serta untukmempermudah pengertian, maka dalam uraian di bawah ini akan dikemukakanpenjelasan dan batasan-batasan istilah yang berkaitan dengan judul skripsi inisebagai berikut:1. Perjanjian adalah: suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebihberdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.2. Perjanjian jual beli adalah: suatu perjanjian dengan mana pihak yang satumengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yanglain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.3. Perjanjian jual beli online (e-commerce) adalah kegiatan bisnis yangmenyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service
8providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakanjaringan-jaringan komputer yaitu internet.4. Kaskus adalah: situs forum komunitas maya terbesar dan nomor satu diIndonesia. Kaskus yang merupakan singkatan dari kasak kusuk, bermuladari sekedar hobi dari komunitas kecil yang kemudian berkembang hinggasaat ini. Para pengguna kaskus disebut kaskuser.5. Forum Jual Beli (FJB) Kaskus adalah: Forum tempat para kaskuser dapatmenjual dan/atau membeli suatu barang/jasa yang diinginkan.E. Metode PenelitianSelaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum,terutama yang bersangkut paut dengan perjanjian jual beli secara online melaluirekening bersama pada forum jual beli kaskus, maka jenis penelitiannya adalahpenelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dan tidakbermaksud untuk menguji hipotesa.Teknik pengumpulan dataTeknik pengumpulan data sekunder dititik beratkan pada penelitiankepustakaan (library research) dengan cara mengkaji:a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, dan semua ketentuan peraturan yangberlaku
9b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum seperti hipotesa, pendapat paraahli maupun penelitian terdahulu, yang sejalan dengan permasalahan dalamskripsi inic. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukumprimer dan bahan hukum sekunder seperti kamus bahasa, ensiklopedia dalainnya.Teknik pengolahan dataSetelah data terkumpul, maka data tersebut diolah guna mendapatkan datayang terbaik, dalam pengolahan data tersebut, penulis melakukan kegiatan editing,yaitu data yang diperoleh diperiksa dan diteliti lagi mengenai kelengkapan,kejelasan dan kebenarannya, sehingga terhindar dari kekurangan dan kesalahan.Analisa dataAnalisa data dilakukan secara kualitatif yang dipergunakan untuk mengkajiaspek-aspek normatif atau yuridis melalui metode yang bersifat deskriptif analitisyang menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satusama lain untuik mendapatkan suatu kesimpulan yang bersifat umum.33Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997,hlm. 129
10F. Sistematika PenulisanSesuai dengan buku pedoman penyusunan skripsi Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Palembang, penulisan ini secara keseluruhan tersusundalam 4 (empat) bab dengan sistematika sebagai berikut:Bab. I. Pendahuluan, berisi mengenai latar belakang, permasalahan, ruanglingkup dan tujuan, defenisi operasional, metode penelitian, sertasistematika penulisan.Bab. II. Tinjauan Pustaka, memaparkan tinjauan pustaka yangmenyajikanmengenai pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, lahirnyaperjanjian, pengertian perjanjian jual beli, lahirnya perjanjian jual beli,pengertian jua beli online (e-commerce), mekanisme dalam jual beli ecommerce, dan forum jual beli kaskus.Bab. III. Pembahasan, berisikan paparan tentang hasil penelitian secara khususmenguraikan dan menganalisa permasalahan yang diteliti mengenaiperlindungan hukum bagi pembeli (buyer) dan penjual (seller) yangmenggunakan rekening bersama. Dan juga mengenai keabsahanperjanjian jual beli online melalui rekening bersama pada forum jual belikaskus.Bab.IV. Penutup, pada bagian penutup ini merupakan akhir pembahasan skripsi iniyang diformat dalam kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKABuku-buku:Ahmad Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233Sampai 1456 BW), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1997Imam Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Prenhalindo, Jakarta,2001Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis ECommerce, Mandar Maju, Bandung, 2009Mariam Dars Badrulzaman, Kompilsi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,Jakarta, 2001M. Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, RefikaAditama, Jakarta, 2004M. Dikdik Arif Mansyur dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek HukumTeknologi Informasi), Refika Aditama, Bandung, 2005Purwahit Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir DariPerjanjian Dan Dari Undang-undang), Mandar Maju, Bandung, 1994Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innomonaat di Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta, 2003Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995---------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta,1986
Peraturan Perundang-undangan:Kitab Undang-undang Hukum PerdataUndang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikInternet:Wikipedia, kaskus, http://id.wikipedia.org/wiki/kaskus, diakses tanggal 20Desember 2018Pian, Forum Jual Beli Kaskus, http://tc-pian.blogspot.com, diakses tanggal 20Desember 2018Rekening Bersama, http://www.rekeningbersama.com, diakses tanggal 20Desember 2018
iv ABSTRAK PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE MELALUI REKENING BERSAMA PADA FORUM JUAL BELI KASKUS OLEH RR. LUSSY LISTRIANI OCTAVIA Rekening bersama hadir pada tahun 2006 ketika jual beli online di kaskus makin ramai yang juga diiringi dengan penipuan-penipuan.