
Transcription
Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timuri
KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmatdan hidayah-Nya karena telah dapat diselesaikan buku Pedoman Teknis(Domnis) pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan jenjang SMK tahun pelajaran2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.Buku Pedoman Teknis ini disusun dengan tujuan agar pelaksanaanUjian Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat berjalan sesuaidengan ketentuan yang berlaku.Semoga hasil Ujian Satuan Pendidikan jenjang SMK Tahun Pelajaran2020/2021 di Provinsi Jawa Timur semakin berkualitas.Surabaya, 18 Februari 2021Kepala Dinas PendidikanProvinsi Jawa TimurDr. Ir. WAHID WAHYUDI, M.T.Pembina Utama MadyaNIP. 19630127 198903 1 005Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timuri
DAFTAR ISIKata Pengantar .Hal.iDaftar Isi .iiBAB. I PENDAHULUANA. Latar Belakang .1B. Dasar.2C. Tujuan .3BAB. II PENGELOLAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN SMKA. Pentingnya Ujian Satuan Pendidikan .4B. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan .4C. Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan .6D. Uji Kompetensi Keahlian .6BAB III KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN SMKA. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan .7B. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) .7C. Pengesahan Kelulusan .8BAB IV. PENUTUP .9LAMPIRAN1. Format Daftar Kumpulan NilaiDomnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timurii
BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPenilaian merupakan subsistem penting dalam suatu ompetensiyangmerupakan penilaian berbasis standar dan kriteria yang mampu telusurdan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukandengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentangefektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional PendidikanSMK, menyatakan bahwa Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikandasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik,Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian HasilBelajar oleh Pemerintah maka perlu adanya upaya meningkatkan mutupenilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mendorongpencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL).Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Ujianyang diselenggarakan Satuan Pendidikan menjadi payung hukumtentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Surat Edaran inidiantaranya memuat tentang ketentuan bahwa Peserta didik dinyatakanlulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruhprogram pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimalbaik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh SatuanPendidikan.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur1
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau Uji Sertifiksi Kompetensi(USK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Pesertadidik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaiankompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga)pada KKNI. UKK atau USK dilaksanakan diakhir masa studi oleh SatuanPendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK atau USKbagi Peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standarkompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK atau USKdijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenagakerja.B. DasarPedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Satuan PendidikanTahunpelajaran 2020/2021 ini didasarkan pada:1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia;3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikanpada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SekolahMenengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Sumber Daya ManusiaIndonesia;5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018tentang Standar Nasional Penddidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Madrasah Aliyah Kejuruan;6. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan sertaPelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19).Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur2
7. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahunpelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat SekolahMenengah Kejuruan Direktorat Jendral Vokasi Kementerian Pendidikandan Kebudayaan.C. TujuanTujuan diterbitkannya Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan SekolahMenengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timuradalah:1. Menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraanUjian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.2. Membantu meningkatkan mutu dan tercapainya tujuan serta fungsiUjian Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur3
BAB IIPENGELOLAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN SMKA. Pentingnya Ujian Satuan PendidikanMengacu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1 tahun 2021, dinyatakan bahwa :Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19yang dibuktikan dengan rapor tiap semester (semester 1 s.d 6 untukprogram 3 tahun dan semester 1 s.d 8 untuk program 4 tahun);b. memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik;c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikandengan nilai baikBerdasarkan ketentuan tersebut maka Satuan Pendidikanharus melaksanakan ujian dalam rangka penentuan kelulusan pesertadidik dari satuan pendidikannya.B. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan1. Tugas dan Wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur1.1Menyusun Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan1.2Melakukan sosialisasi kebijakan Ujian Satuan Pendidikanmengacu kepada Surat Edaran Mendikbud. No. 1 tahun 20211.3Melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikanmelalui Cabang Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan ProvinsiJawa Timur.2. Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan2.1Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian SatuanPendidikan.2.2Membentuk panitia pelaksana USP.2.3Melakukan sosialisasi USP2.4Menentukan tim penyusun dan penelaah soal-soal USP.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur4
2.5Mengatur jadwal dan ruang USP2.6Menetapkan pengawas USP3. Target ketercapaian kurikulum bukan merupakan acuan utamadalam penyusunan soal-soal Ujian Satuan Pendidikan.4. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan dibuat oleh Satuan Pendidikanmasing-masing, dengan memperhatikan materi pelajaran yangsudah diberikan dan ditugaskan kepada siswa.5. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan tidak boleh mengandung unsursentiment SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politik,pornografi dan merk produk.6. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan harus mengikuti ketentuanprotokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19;7. Ujian Satuan Pendidikan untuk SMK Program 3 tahun mencakupseluruh mata pelajaran yang terdiri dari :a. Muatan Nasionalb. Muatan Kewilayahanc. Muatan Peminatan Kejuruan- Dasar Bidang Keahlian- Dasar Program Keahlian8. Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :a. Portofolio berupa evaluasi nilai raport, nilai sikap/perilaku ilperlombaan dan sebagainya);(nilai yang diperoleh dari penghargaan dan hasil perlombaandapat dipertimbangkan sebagai nilai rapor dengan pembobotansesuai ketentuan satuan pendidikan masing-masing.)b. Penugasan;c. Tes secara luring atau daring; dan/ataud. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuanpendidikan.9. Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhirbulan Maret 2021.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur5
C. Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan1. Ujian Teori Model daring :a. an;b. Peserta didik mengikuti ujian dari rumah masing-masing;c. Waktu ujian menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan;2. Ujian Teori Model luring :a. an;b. Peserta didik mengikuti ujian di Satuan Pendidikan;c. Waktu ujian menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan;d. Setiap ruang ujian diawasi oleh pengawas ujiane. Satuan Pendidikan melakukan pengaturan penggunaan ruangujian sesuai dengan protokol kesehatan;D. UJI KOMPETENSI KEAHLIAN1. engah Kejuruan juga dapat mengikuti Uji KompetensiKeahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.2. nggarakan pada rentang waktu tanggal 1 April 2021 sampaidengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 danmengacu kepada Pedoman Penyelenggaraan Uji KompetensiKeahlian SMK tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan olehDirektorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral VokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.3. Jika di suatu daerah dikarenakan kondisi pandemi covid -19,sehingga peserta didik tidak dapat melaksanakan Uji KompetensiKeahlian maka penilaian dapat dilakukan melalui Project BaseLearning yang disetujui dan diuji oleh guru pembimbing pada satuanpendidikan.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur6
BAB IIIKELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN SMKA. Kriteria Kelulusan dari Satuan PendidikanPeseta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan apabilamemenuhi ketentuan sebagai berikut :1. Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampaidengan kelas XII (untuk program 3 tahun) atau kelas XIII (untukprogram 4 tahun).3. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;4. Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaranyang diujikan.B. Daftar Kumpulan Nilai (DKN)Daftar Kumpulan Nilai (DKN) merupakan kumpulan nilai Peserta didikyang meliputi:1. Nilai Rata-rata Rapor sesuai dengan kurikulum yang berlaku padaSatuan Pendidikan (NR),2. Nilai Ujian Satuan Pendidikan (NUSP),3. Nilai Satuan Pendidikan (NSP)Adapun secara rinci ketentuan tentang Daftar Kumpulan Nilai(DKN) adalah sebagai berikut :a. NR adalah penjumlahan Rata-rata Nilai rapor semester 1-6 daKompetensi keahlian masing-masing.b. NUSP adalah Nilai Ujian Satuan Pendidikanc. NSP adalah gabungan dari nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 6atau semester 1 s.d 8 (NR), dengan Nilai Ujian Satuan Pendidikan(NUSP) dengan pembobotan yang ditentukan oleh SatuanPendidikan masing-masing.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur7
d. Skala nilai 0-100 tanpa desimal.e. Jika terdapat Nilai rapor pada semester 1 – 2 masih menggunakanskala nilai 1 - 4 maka sebelum dimasukkan dalam DaftarKumpulan Nilai (DKN) terlebih dahulu dikonversi menjadi skala 0- 100 dengan menggunakan table konversi yang berlaku padasemester tersebut atau ditentukan rumus oleh Satuan Pendidikan.f.DKN disusun sesuai dengan Kompetensi Keahlian denganmenggunakan format terlampir dalam Domnis ini.C. Pengesahan Kelulusan1. Pengesahan kelulusan dilaksanakan dalam rapat pleno yangdihadiri oleh Kepala Sekolah dan guru pengajar kelas XII atau XIII.2. Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah,rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII atau XIII dandokumen kelulusan lainnya.3. Laporan hasil kelulusan disahkan oleh Kepala Sekolah, pengawassekolah dan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan WilayahKabupaten/Kota masing-masing dengan bukti fisik dokumenpendukung DKN, Berita Acara Rapat Kelulusan dan Rekapitulasijumlah Peserta didik.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur8
BAB IVPENUTUPPenilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan adalah untukmengukur kemampuan Peserta didik pada Satuan Pendidikan.Begitu pentingnya hasil penilaian bagi peserta didik, Pendidikmaupun Satuan Pendidikan maka sudah seharusnya mendapat perhatianbagi semua pihak terkait, baik dari aspek persiapan, pelaksanaan maupuntindaklanjut pascapenilaian.Pedoman Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK DinasPendidikan Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2020/2021 ini diharapkandapat membantu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota, SubRayon, Satuan Pendidikan pelaksana/penggabung dan pihak terkait untukmempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Ujian SatuanPendidikan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.Domnis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur9
DAFTAR KUMPULAN NILAISMK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021: JAWA TIMUR: .: SMK .: : PNSPNRNUSPNSPNRNUSPNSPNRNUSPNSPPengawas SMK,a.n. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur:Cabang Dinas .NIP. . 20Kepala SMK ., . .NIP.NIP.Keterangan:- DKN dibuat per KompetensiKeahlian- Nama Mata Pelajaran Sesuai dengan Struktur Kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikanDasar BidangKeahlianBiologiKimiaiFisikanMuatan Peminatan KejuruanMuatan LokalPendidikanJasmaniOlahraga danKesehatanSeni BudayaBahasa Inggrisdan Bahasaasing lainnyaSejarah IndonesiaMuatan KewilayahanBahasa DaerahMatematikaNAMA SISWABahasa IndonesiaNO. PESERTAUSPPend. Pancasila &KewarganegaraanNOPend. Agama &Budi PekertiMuatan NasionalSimulasidanKomunikasi LAMATDasarProgramKeahlianKompetensiKeahlian
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021KATA PENGANTARBerdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar NasionalPendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahuitingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhandan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4)Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaiankurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahamiesensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 TentangPeniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalammasa darurat penyebaran covid-19, terutama no. 5. Uji Kompetensi Keahlian (UKK)merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua)atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakandi akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau satuan pendidikanterakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akanmenjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagistakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calontenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjangkualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaanspesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentukpenugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatuproduk sesuai tuntutan standar kompetensi.Dalam masa pandemi COVID-19, salah satu yang harus diwaspadai adalah karenapenularannya yang cepat dan massif. Oleh karena itu, pelaksanaan UKK pada kondisipandemi COVID-19 harus disertai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai denganprotokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19. Pedoman ini diharapkan menjadiacuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji KompetensiKeahlian tahun pelajaran 2020/2021 khususnya dalam kondisi COVID-19.Jakarta, 08 Februari 2021Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,Wikan Sakarintoi
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021DAFTAR ISIKATA PENGANTAR. iDAFTAR ISI . iiI.PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM . 1II.ACUAN NORMATIF . 2III.TUJUAN . 3IV.SASARAN. 3V.JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 3VI.MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 4A. Uji Kompetensi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi . 6B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, danP3/LSK) dan PTUK . 6C. UKK Mandiri . 7VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 8VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 8IX.PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN. 8X.PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 9XI.PENERBITAN SERTIFIKAT . 10XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 11XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN . 11ii
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021I.PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM1.Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaianterhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNIdilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atausatuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industridengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.2.UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevanuntuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompetenpada suatu kualifikasi tertentu.3.Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenagapendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggaramaupun pengadministrasi kegiatan UKK.4.Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempatkerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan ujikompetensi.5.Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan danmemenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaiankompetensi peserta uji.6.Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yangberkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentudari seseorang.7.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatSKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspekpengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yangrelevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.8.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikatkompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujikompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.9.Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaiankompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuanpendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuaiperaturan perundangan.10.Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagaibukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentuyang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang jugaditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.11.Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materipembelajaran yang akan diujikan.12.UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu)event penilaian.13.Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.1
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/202114.II.Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturannasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintahdaerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.ACUAN NORMATIFAcuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji KompetensiKeahlian (UKK) ini adalah sebagai berikut:21.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5670).3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).4.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia.5.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207).6.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SekolahMenengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya ManusiaIndonesia.7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun hKejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.8.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ TentangPerubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri nkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 TentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/20212019 (COVID-19).III.9.Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa DaruratPenyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).10.Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta PelaksanaanUjtan Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19)11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2 Tahun 2020tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam MasaPandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).12.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah MenengahKejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).TUJUANPelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :IV.1.Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikanproses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;2.Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untukmendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;3.Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi padacapaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia;4.Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan duniakerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhanDUDIKA.SASARANSasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:V.1.Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelasXIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secaraefektif, efisien, dan terukur;2.Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yangsetara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensikeahlian yang ditempuh.JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIANModel pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:1.Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem ujimaupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;3
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021VI.2.Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensiBNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untukmenyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yangtelah ditetapkan;3.Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standarinstrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitraDUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjangminimal setara;MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIANUntuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021,ditetapkan mekanisme sebagai berikut :41.Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsurperguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skemasertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;2.Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui DinasPendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;3.Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepadapenyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);4.Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yanglayak menjadi TUK;5.Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6(enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.a.Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMKterakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan ujikompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standarkualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasiprofesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitraDUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitraDUDIKA;b.Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan olehlembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utamamelaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap pesertapendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber dayamanusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yangdiberikan oleh BNSP;c.Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan olehDUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasikompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalamlembaga
5. Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan tidak boleh mengandung unsur sentiment SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politik, pornografi dan merk produk. 6. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19; 7. Ujian Satu