Transcription

Standard Operating Procedure (SOP)PENGELOLAAN KERJASAMA PENDIDIKAN,PENELITIAN, DAN PENGUJIANLABORATORIUM004/UKA/2013Kantor Wakil Rektor Bidang Sumberdaya & OrganisasiInstitut Teknologi Bandung2013

Standard Operating Procedure (SOP)JUDUL : PENGELOLAAN KERJASAMA PENDIDIKAN,PELATIHAN, DAN PENGUJIANLABORATORIUMNOMOR: 004/UKA/2013REVISI KE:0BERLAKU TMT : 1 April 2013HALAMAN: 1 dari 9RIWAYAT REVISIN/ALEMBAR PENGESAHANDisiapkan oleh:Disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja terkait:Kepala UPT PMODekan Fakultas/Sekolah.Dr. TaufikurahmanTgl: 1 April 2013.Tgl:Disetujui oleh:Wakil Rektor Sumberdaya dan Organisasi.Prof. Irawati, MSTgl:

Standard Operating Procedure (SOP)JUDUL : PENGELOLAAN KERJASAMA PENDIDIKAN,PELATIHAN, DAN PENGUJIANLABORATORIUMNOMOR: 004/UKA/2013REVISI KE:0BERLAKU TMT : 1 April 2013HALAMAN: 2 dari 9I.UNIT KERJA TERKAIT1. WRRI2. Fakultas/Sekolah3. Mitra KerjaII.TUJUANTujuan dari SOP ini adalah untuk mengatur mekanisme pengelolaan kegiatankerjasama pendidikan agar pelaksanaannya lebih teratur, efektif, dan efisien. SOP inimeliputi usulan kerjasama, pelaksanaan serta pelaporan kegiatan kerjasama.III.REFERENSI1. SK Rektor no. 27 s.d. 31 tahun 2007 tentang pendelegasian Kewenangan KerjasamaPendidikan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.IV.PENGERTIAN & BATASAN4.1. Pengertian1. Pendidikan adalah proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh lembagapendidikan.2. Program Studi adalah pelaksana untuk mengkoordinir kegiatan yang dilakukan diSekolah/Fakultas.3. Mitra Kerja atau Vendor adalah pihak ketiga yang mengirimkan sumberdayamanusia untuk pengembangan.4. Kontrak Kerjasama (SPK) adalah dokumen ikatan pelaksanaan kerjasama yangdisepakati para pihak.4.2. Batasan1. Kerjasama pendidikan yang dilaksanakan Sekolah/Fakultas yang dimaksud adalahyang mengacu pada bidang yang ada.2. Pelaksanaan kerjasama pendidikan yang dimaksud adalah yang dilakukan secara inhouse atau reguler namun dengan mengacu pada kebijakan ITB.

Standard Operating Procedure (SOP)JUDUL : PENGELOLAAN KERJASAMA PENDIDIKAN,PELATIHAN, DAN PENGUJIANLABORATORIUMV.NOMOR: 004/UKA/2013REVISI KE:0BERLAKU TMT : 1 April 2013HALAMAN: 3 dari 9PROSEDUR5.1. Pengelolaan/Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Pendidikan1. Dekan menerima disposisi dari Rektor berupa permohonan dari Mitra Kerja.2. Dekan berkoordinasi dengan WDA membahas proposal yang disampaikan MitraKerja.3. Dekan akan mendisposisikan hasil koordinasi kepada WDA.4. WDA akan mendisposisikan pada Kaprodi pada bidang yang sesuai untukmembentuk Tim.5. Kaprodi akan menginformasikan hasil usulan Tim kepada Dekan.6. Dekan membuat Surat Keputusan Tim dan menginformasikannya pada Tim.7. Tim merumuskan jenis/bidang yang dapat dilayani/disediakan dalam proposal yangakan diserahkan kepada Kaprodi.8. Kaprodi akan menginformasikan proposal kepada WDA.9. WDA akan menginformasikan proposal kepada Dekan.10. Dekan membuat Surat Persetujuan Kerjasama kepada Mitra Kerja dan menetapkanpertemuan antara Tim dan Mitra Kerja. WDA, Kaprodi, Tim menerima tembusanSurat Persetujuan Kerjasama.11. Mitra Kerja merumuskan dan menandatangani kerjasama bersama Dekan, WDA,Kaprodi, dan Tim dihadiri oleh Saksi.12. Dekan akan mendisposisikan pelaksanaan kerjasama kepada Tim.13. Tim merealisasikan kerjasama pendidikan bersama Mitra Kerja.14. Tim membuat laporan kerjasama berdasarkan isi dokumen kontrak kerjasama.15. Ketua Program Studi menerima laporan kerjasama pendidikan. WDA, Dekan, danRektor menerima tembusan laporan kerjasama pendidikan.16. Ketua Program studi menginformasikan laporan hasil kerjasama kepada MitraKerja.

Standard Operating Procedure (SOP)JUDUL : PENGELOLAAN KERJASAMA PENDIDIKAN,PELATIHAN, DAN PENGUJIANLABORATORIUMNOMOR: 004/UKA/2013REVISI KE:0BERLAKU TMT : 1 April 2013HALAMAN: 4 dari 95.2. Pengelolaan/Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Penelitian1. Dosen/KK menerima permohonan dari Mitra Kerja dan diusulkan ke Dekan.2. Dekan memberikan disposisi kepada WDA/WDS/Kabag.3. WDA/WDS/Kabag menyeleksi jenis kerjasama dan akan didisposisikan ke Dosen/KK.4. Dosen/KK terkait mempelajari disposisi/usulan kerjasama dan membentuk Tim.5. Tim merumuskan jenis/bidang yang dapat dilayani/disediakan dan menyusunproposal/RAB/rancangan kerjasama penelitian untuk disampaikan ke Dosen/KK.6. Dosen/KK melaporkan proposal/RAB/rancangan kerjasama penelitian ke Dekanuntuk meminta persetujuan.7. Dekan melaporkan proposal/RAB/rancangan kerjasama penelitian dilaporkan keWRRI.8. WRRI mendisposisikan kepada Reviewer untuk diperiksa dan dinilai.9. Reviewer menyampaikan hasil pemeriksaan dan penilaian ke WRRI.10. WRRI melaporkan hasil pemeriksaan dan penilaian ke Dekan dengan tembusan keMitra Kerja.11. Dekan menyampaikan informasi kesediaan pelaksanaan kerjasama penelitiankepada Mitra Kerja.12. Mitra Kerja menandatangani kerjasama penelitian dengan Dekan, WRRI, KK,Reviewer, dan Tim.13. Dekan memberikan perintah pelaksanaan kerjasama penelitian kepada KK.14. KK menginstruksikan Tim melaksanakan pekerjaan.15. Tim berkoordinasi, mempersiapkan laporan, dan melaporkan hasil kegiatankerjasama kepada Mitra Kerja dengan tembusan kepada KK, Dekan, dan WRRI.16. Mitra Kerja menerima laporan hasil kerjasama.

Standard Operating Procedure (SOP)JUDUL : PENGELOLAAN KERJASAMA PENDIDIKAN,PELATIHAN, DAN PENGUJIANLABORATORIUMNOMOR: 004/UKA/2013REVISI KE:0BERLAKU TMT : 1 April 2013HALAMAN: 5 dari 95.3. Pengelolaan/Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Pengujian Laboratorium1. Dekan menerima permohonan pengujian laboratorium dari Mitra Kerja dandidisposisikan ke WDS.2. WDS melakukan seleksi jenis/bidang kerjasama yang diinginkan.3. WDS mendisposisikan kepada Kabag.4. Kabag. melakukan koordinasi dengan Mitra Kerja untuk mendapatkan informasiberkaitan dengan pengujian dan melaporkan hasilnya ke WDS.5. WDS menghitung kebutuhan biaya uji laboratorium dan membuat suratpersetujuan uji laboratorium.6. WDS menunjuk KK untuk uji laboratorium.7. KK menunjuk laboratorium terkait untuk melakukan uji laboratorium.8. Staf laboratorium yang ditunjuk melakukan pengujian dan membuat laporan ujilaboratorium untuk diberikan kepada KK.9. KK memberikan laporan hasil uji laboratorium kepada WDS10. WDS membuat surat hasil uji laboratorium untuk diberikan kepada Mitra Kerja,tembusan diberikan kepada DekanVI.INDIKATOR KEBERHASILAN1. Durasi yang dibutuhkan untuk memulai kerjasama sejak permohonan kerjasamaditerima.VII. LAMPIRANLampiran 1 - Diagram Alir SOP Pengelolaan Kerjasama Pendidikan, Penelitian, danPengujian LaboratoriumLampiran 2 - Format Surat Perintah Kerjasama

Lampiran 1 - SOP 004/UKA/2013DIAGRAM ALIR SOP KERJASAMA PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGUJIAN LABORATORIUMNoPROSEDURDekanWDAKaprodiTimMitra KerjaA. Pengelolaan Kerjasama Pendidikan1Dekan menerima disposisi dari Rektor berupa permohonan dari Mitra Kerja.12Dekan berkoordinasi dengan WDA membahas proposal yang disampaikan Mitra Kerja.23Dekan akan mendisposisikan hasil koordinasi kepada WDA.4WDA akan mendisposisikan pada Kaprodi pada bidang yang sesuai untuk membentukTim.5Kaprodi akan menginformasikan hasil usulan Tim kepada Dekan.6Dekan membuat Surat Keputusan Tim dan menginformasikannya pada Tim.7Tim merumuskan jenis/bidang yang dapat dilayani/disediakan dalam proposal yang akandiserahkan kepada Kaprodi.8Kaprodi akan menginformasikan proposal kepada WDA.9WDA akan menginformasikan proposal kepada Dekan.10Dekan membuat Surat Persetujuan Kerjasama kepada Mitra Kerja dan menetapkanpertemuan antara Tim dan Mitra Kerja. WDA, Kaprodi, Tim menerima tembusan SuratPersetujuan Kerjasama.11345678910Mitra Kerja merumuskan dan menandatangani kerjasama bersama Dekan, WDA,Kaprodi, dan Tim dihadiri oleh Saksi.12Dekan akan mendisposisikan pelaksanaan kerjasama kepada Tim.13Tim merealisasikan kerjasama pendidikan bersama Mitra Kerja.14Tim membuat laporan kerjasama berdasarkan isi dokumen kontrak kerjasama.15Ketua Program Studi menerima laporan kerjasama pendidikan. WDA, Dekan, dan Rektormenerima tembusan laporan kerjasama pendidikan.16Ketua Program studi menginformasikan laporan hasil kerjasama kepada Mitra Kerja.111113141516

erMitra KerjaB. Pengelolaan Kerjasama Penelitian1Dosen/KK menerima permohonan dari Mitra Kerja dan diusulkan ke Dekan.2Dekan memberikan disposisi kepada WDA/WDS/Kabag.3WDA/WDS/Kabag menyeleksi jenis kerjasama dan akan didisposisikan ke Dosen/KK.4Dosen/KK terkait mempelajari disposisi/usulan kerjasama dan membentuk Tim.5Tim merumuskan jenis/bidang yang dapat dilayani/disediakan dan menyusun proposal/RAB/rancangan kerjasama penelitian untuk disampaikan ke Dosen/KK6Dosen/KK melaporkan proposal/RAB/rancangan kerjasama penelitian ke Dekan untukmeminta persetujuan.7Dekan melaporkan proposal/RAB/rancangan kerjasama penelitian dilaporkan ke WRRI.8WRRI mendisposisikan kepada Reviewer untuk diperiksa dan dinilai.9Reviewer menyampaikan hasil pemeriksaan dan penilaian ke WRRI.10WRRI melaporkan hasil pemeriksaan dan penilaian ke Dekan dengan tembusan ke MitraKerja.11Dekan menyampaikan informasi kesediaan pelaksanaan kerjasama penelitian kepadaMitra Kerja.1112Mitra Kerja menandatangani kerjasama penelitian dengan Dekan, WRRI, KK, Reviewer,dan Tim.1213Dekan memberikan perintah pelaksanaan kerjasama penelitian kepada KK14KK menginstruksikan Tim melaksanakan pekerjaan15Tim berkoordinasi, mempersiapkan laporan, dan melaporkan hasil kegiatan kerjasamakepada Mitra Kerja dengan tembusan kepada KK, Dekan, dan WRRI16Mitra Kerja menerima laporan hasil kerjasama.1234567891013141516

NoPROSEDURDekanWDSWDSLaboratoriumKKMitra KerjaC. Pengelolaan Kerjasama Pengujian Laboratorium1Dekan menerima permohonan pengujian laboratorium dari Mitra Kerja dandidisposisikan ke WDS.2WDS melakukan seleksi jenis/bidang kerjasama yang diinginkan.3WDS mendisposisikan kepada Kabag.4Kabag. melakukan koordinasi dengan Mitra Kerja untuk mendapatkan informasiberkaitan dengan pengujian dan melaporkan hasilnya ke WDS.5WDS menghitung kebutuhan biaya uji laboratorium dan membuat surat persetujuan ujilaboratorium.6WDS menunjuk KK untuk uji laboratorium.7KK menunjuk laboratorium terkait untuk melakukan uji laboratorium.8Staf laboratorium yang ditunjuk melakukan pengujian dan membuat laporan ujilaboratorium untuk diberikan kepada KK.9KK memberikan laporan hasil uji laboratorium kepada WDS10WDS membuat surat hasil uji laboratorium untuk diberikan kepada Mitra Kerja,tembusan diberikan kepada Dekan12345678910

PELATIHAN, DAN PENGUJIAN LABORATORIUM NOMOR : 004/UKA/2013 REVISI KE : 0 BERLAKU TMT : 1 April 2013 HALAMAN : 2 dari 9 Standard Operating Procedure (SOP) I. UNIT KERJA TERKAIT 1. WRRI 2. Fakultas/Sekolah 3. Mitra Kerja II. TUJUAN Tujuan dari SOP